Pendidikan profesi nakes
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan tenaga kesehatan (nakes) program sarjana hanya dapat melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan diberi sertifikat profesi.
Pasal itu dinilai merugikan hak mahasiswa yang lulus sebelum undang-undang itu diundangkan. Terlebih, pasal dimaksud langsung berlaku tanpa ada ketentuan peralihan. Para pemohon mendalilkan bahwa pasal yang diujimaterikan itu menghalangi para mahasiswa program sarjana tenaga kesehatan untuk mendapatkan surat tanda registrasi (STR) secara langsung setelah lulus.
Melalui Putusan Nomor 49/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan hanya berlaku bagi mahasiswa kesehatan program sarjana yang mengikuti kuliah setelah berlakunya undang-undang tersebut, yakni tanggal 8 Agustus 2023.
Sementara itu, untuk mahasiswa yang terdaftar berdasarkan UU Tenaga Kesehatan sebelumnya, mereka yang telah lulus, memiliki sertifikat kompetensi, STR, dan surat izin praktik (SIP) diwajibkan mengikuti pendidikan profesi yang materi dan kurikulumnya dirancang secara khusus dengan waktu yang lebih singkat sebelum perpanjangan SIP dilakukan.
Dosen PNS advokat
Dosen pegawai negeri sipil (PNS), baik perguruan tinggi negeri maupun swasta, diperbolehkan menjadi advokat selama dilakukan untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan dilakukan secara pro bono atau tanpa memungut biaya. Demikian Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024.
Menurut MK, membuka peluang dosen PNS menjadi advokat tidak hanya memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, tetapi juga memperkuat peran dosen sebagai agen perubahan yang dapat berkontribusi positif bagi masyarakat dan sistem hukum di Indonesia.
Namun demikian, Mahkamah menegaskan, dosen PNS yang menjadi advokat tidak boleh mengganggu fokus dan tanggung jawab akademiknya. Oleh sebab itu, diperlukan syarat yang sangat ketat dalam pelaksanaannya. MK setidaknya memberikan tujuh persyaratan untuk dosen PNS bisa menjadi advokat.
Beberapa syarat di antaranya, yaitu telah lulus ujian kompetensi advokat; telah mengabdi sebagai pengajar sekurang-kurangnya lima tahun; serta harus tergabung minimal tiga tahun berturut-turut pada lembaga bantuan hukum yang dibentuk perguruan tinggi, tidak boleh membuka kantor hukum sendiri, dan hanya memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu.