Batas usia notaris
Melalui Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa jabatan notaris dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh menteri yang menangani urusan di bidang hukum.
Sebelumnya, pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, ketentuan usia pensiun notaris 65 tahun hanya dapat diperpanjang sampai dengan usia 67 tahun. Dalam hal ini, menurut MK, perpanjangan masa jabatan notaris akan menjadi rasional jika batasan maksimal menjadi 70 tahun. Hal itu merujuk umur pensiun rata-rata jabatan lain yang sejenis dan beberapa negara di dunia.
MK menilai kehadiran notaris senior perlu, terutama di daerah-daerah. Selain untuk mentransfer pengetahuan, notaris senior diperlukan agar peralihan ke generasi muda tidak terjadi jarak yang terlalu jauh. Oleh sebab itu, perpanjangan masa jabatan notaris dinilai masih dibutuhkan dengan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang harus dipenuhi.
Mandi uap/spa bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional
Mulanya, Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur bahwa mandi uap/spa dikategorikan sebagai jasa kesenian dan hiburan, sama seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.
Namun, ketentuan tersebut tidak lagi konstitusional karena MK mengubah mandi uap/spa menjadi bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. Menurut MK, putusan itu demi memberikan kepastian hukum bagi mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional yang berbeda dengan diskotek ataupun bar.
Dalam pertimbangan Putusan Nomor 19/PUU-XXII/2024, MK menilai pengklasifikasian mandi uap/spa yang disamakan dengan diskotek hingga bar, tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sehingga menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional tersebut.
Mahkamah meyakini mandi uap/spa yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal, seharusnya dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional. Terlebih, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa, telah menentukan bahwa spa termasuk dalam pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, MK menolak permohonan terkait besaran pajak mandi uap/spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen yang diklasifikasikan sama dengan kelompok hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Menurut MK, besaran tarif pajak mandi uap/spa menjadi ranah kewenangan pembentuk undang-undang. Adapun para pemohon dalam perkara ini ialah sejumlah perkumpulan pengusaha dan perusahaan di bidang spa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Round-up putusan MK, dari "presidential threshold" hingga spa