Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menemukan hoaks dan ujaran kebencian dalam tahapan Pilkada 2024 paling banyak terjadi di sosial media, utamanya platform Tiktok.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam di Bandung, Jumat, mengatakan dari 192 temuan hasil pengawasan siber, di antaranya ujaran kebencian di TikTok terjadi hingga 142 kasus, sedangkan hoaks di platform tersebut ada 36 temuan.
Baca juga: Bawaslu Jabar: 11 kabupaten/kota bersengketa potensi pelantikannya mundur
Sisanya, terdapat di platform Instagram sebanyak 12 kasus dan satu kasus di X untuk ujaran kebencian. Sedangkan hoaks ditemukan di satu portal berita.
"Semua temuan itu sudah direkomendasikan ke Komdigi," kata Zacky.
Sebelumnya, ketika ditemui pada acara gathering dan diskusi bertajuk Evaluasi dan Refleksi Pengawasan Pilkada 2024 di Jawa Barat, di Kabupaten Bandung, Kamis (12/12), menyebutkan akun ofisial peserta Pilkada Serentak 2024 di Jabar, dari total 720 akun, hingga tahapan penghitungan suara rampung, tidak ada temuan dari Bawaslu.
"Belum ada satu pun, tapi kalau anonim, buzzer masih masif di media sosial," ucapnya.
Sedangkan terkait pelanggaran, kata Zacky, dari data yang dimilikinya, total dalam tahapan Pilkada 2024 di Jabar sebanyak 270 temuan, di antaranya 215 temuan merupakan laporan yang masuk dari masyarakat, pasangan calon, tim kampanye, serta dari pemantau.
"Tren jenis dugaan pelanggarannya 182 adalah tindak pidana pemilihan," ujar Zacky.
Dia menyebutkan sebanyak 182 jenis pelanggaran tersebut terdiri dari 26 soal dugaan pelanggaran administrasi, enam kode etik penyelenggara, dan 37 pelanggaran lainnya.
Dia juga mengatakan terkait pelanggaran netralitas ASN terdapat 43 kasus, di antaranya sembilan pelanggaran netralitas yang dilakukan di kepala desa.
"Kemudian 76 dugaan pelanggaran kampanye, termasuk tiga kampanye di tempat ibadah atau tempat yang dilarang," katanya.
Dia mengatakan dari 182 pelanggaran tindak pidana pemilihan itu, empat kasus di antaranya diteruskan ke tahap penyidikan dan putusannya sudah ada.
"Bahkan ada yang sudah putusannya juga, kalau soal netralitas ASN itu seperti di Kabupaten Cianjur juga sudah ada putusan," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Jabar: 8 tren temuan masa tenang-pungut hitung Pilkada
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam di Bandung, Jumat, mengatakan dari 192 temuan hasil pengawasan siber, di antaranya ujaran kebencian di TikTok terjadi hingga 142 kasus, sedangkan hoaks di platform tersebut ada 36 temuan.
Baca juga: Bawaslu Jabar: 11 kabupaten/kota bersengketa potensi pelantikannya mundur
Sisanya, terdapat di platform Instagram sebanyak 12 kasus dan satu kasus di X untuk ujaran kebencian. Sedangkan hoaks ditemukan di satu portal berita.
"Semua temuan itu sudah direkomendasikan ke Komdigi," kata Zacky.
Sebelumnya, ketika ditemui pada acara gathering dan diskusi bertajuk Evaluasi dan Refleksi Pengawasan Pilkada 2024 di Jawa Barat, di Kabupaten Bandung, Kamis (12/12), menyebutkan akun ofisial peserta Pilkada Serentak 2024 di Jabar, dari total 720 akun, hingga tahapan penghitungan suara rampung, tidak ada temuan dari Bawaslu.
"Belum ada satu pun, tapi kalau anonim, buzzer masih masif di media sosial," ucapnya.
Sedangkan terkait pelanggaran, kata Zacky, dari data yang dimilikinya, total dalam tahapan Pilkada 2024 di Jabar sebanyak 270 temuan, di antaranya 215 temuan merupakan laporan yang masuk dari masyarakat, pasangan calon, tim kampanye, serta dari pemantau.
"Tren jenis dugaan pelanggarannya 182 adalah tindak pidana pemilihan," ujar Zacky.
Dia menyebutkan sebanyak 182 jenis pelanggaran tersebut terdiri dari 26 soal dugaan pelanggaran administrasi, enam kode etik penyelenggara, dan 37 pelanggaran lainnya.
Dia juga mengatakan terkait pelanggaran netralitas ASN terdapat 43 kasus, di antaranya sembilan pelanggaran netralitas yang dilakukan di kepala desa.
"Kemudian 76 dugaan pelanggaran kampanye, termasuk tiga kampanye di tempat ibadah atau tempat yang dilarang," katanya.
Dia mengatakan dari 182 pelanggaran tindak pidana pemilihan itu, empat kasus di antaranya diteruskan ke tahap penyidikan dan putusannya sudah ada.
"Bahkan ada yang sudah putusannya juga, kalau soal netralitas ASN itu seperti di Kabupaten Cianjur juga sudah ada putusan," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Jabar: 8 tren temuan masa tenang-pungut hitung Pilkada