Kamin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan panggilan kembali terhadap tersangka DFN. Jika tidak memenuhi panggilan kedua, akan dilakukan penjemputan paksa.
"Kalau tidak memenuhi panggilan, akan dilakukan jemput paksa karena statusnya sudah tersangka," katanya.
Baca juga: Kejari Cianjur menyelamatkan uang negara Rp7,2 miliar selama 10 bulanBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari tetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan agrowisata