Purwakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyatakan telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebanyak lebih dari Rp790 juta dari sejumlah perkara yang ditangani pada Januari hingga Desember 2024.
"Pada tahun ini kita berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp790.388.351," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Purwakarta Nana Lukmana, di Purwakarta, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa penyelamatan kerugian keuangan negara itu diperoleh dari sejumlah perkara yang ditangani sepanjang tahun 2024.
Penyelamatan kerugian keuangan negara pertama yang diterima Kejari Purwakarta ialah dari uang denda terpidana Lai Yu Chien sebesar Rp102.588.000 pada tanggal 19 Januari 2024.
Kemudian telah ditetapkan harta milik terpidana Dasewan Husien berupa tanah dan bangunan di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Purwakarta sebagai barang milik negara pada Kejaksaan Republik Indonesia dengan nilai perolehan seluruhnya Rp203.500.000. Itu sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor: 71/KM.6/KNL.0804/2024 tanggal 14 November 2024.
Selain itu Kejari Purwakarta juga berhasil melakukan potensi penyelamatan kerugian keuangan negara di sejumlah pemerintah desa.
"Dari 11 desa sudah ada enam desa yang selesai dilakukan audit investigatif oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan telah mengembalikan keuangan kerugian negara," tuturnya.