Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan uang yang harus dikembalikan keluarga Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke kas negara kurang lebih sekitar Rp2 miliar.
"Total yang harus dikembalikan oleh keluarga SYL kurang lebih Rp2 miliar dari seluruhnya yang berkaitan dengan kasus SYL Rp44 miliar," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Meyer mengatakan uang negara yang telah dinikmati keluarga SYL tersebut bisa dikembalikan sesegera mungkin sebelum tuntutan kepada SYL dibacakan agar bisa menjadi bahan pertimbangan apakah dapat meringankan tuntutan.
Ia menuturkan selama persidangan, terdapat perbedaan persepsi antara para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dengan keluarga SYL.
Adapun dalam sidang pemeriksaan saksi, para pejabat Kementan mengaku kebutuhan uang untuk keluarga SYL berasal dari permintaan dan paksaan, sedangkan keluarga SYL berdalih uang tersebut diterima berdasarkan tawaran para pejabat Kementan.
"Nanti kami buktikan mengenai hal ini di pembacaan tuntutan. Yang terpenting, mudah-mudahan keuangan negara bisa segera dikembalikan sehingga keuangan negara bisa pulih dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya," ucap dia.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, anak SYL, Kemal Redindo, mengaku siap mengembalikan uang Kementerian Pertanian (Kementan) yang ia pakai dan nikmati, baik dari korupsi anggaran Kementan maupun hasil pemerasan SYL.
"Saya siap mengembalikan," kata pria yang akrab disapa Dindo sapaan karib Kemal Redindo itu.
KPK: Uang yang harus dikembalikan keluarga terkait kasus SYL ke kas negara Rp2 miliar
Rabu, 29 Mei 2024 19:15 WIB