Keenam desa yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut di antaranya Desa Cijaya Kecamatan Campaka tahun anggaran 2022 sebesar Rp97.123.800, Desa Sawahkulon Kecamatan Pasawahan tahun anggaran 2022 sebesar Rp53.937.501.
Selanjutnya Desa Cibatu Kecamatan Cibatu tahun anggaran 2022 sebesar Rp148.797.500, Desa Sumurugul Kecamatan Wayanasa tahun anggaran 2022 sebesar Rp106.240.900 serta Desa Karyamekar Kecamatan Cibatu sebesar Rp78.200.650.
Untuk Desa Ciwareng Kecamatan Babakancikao hasil audit investigatif oleh APIP tidak ditemukan kerugian keuangan negara.
"Jadi total pengembalian keuangan kerugian negara dari kelima desa ini sebesar Rp484.300.351," ucap dia.