Terkait alokasi anggaran untuk penanggulangan bencana itu, kata dia, bisa digunakan dari anggaran biaya tidak terduga (BTT), namun untuk mengeluarkan dana BTT tersebut ada aturannya yang harus dipatuhi, salah satunya harus ada penetapan tanggap darurat.
"Jadi, akan kita diskusikan dengan semua aparat di Kabupaten Garut apakah ini masuk dalam kondisi tanggap darurat atau tidak," katanya.
Laporan sementara dari BPBD Garut dampak gempa menyebabkan 113 rumah rusak tersebar di tujuh kecamatan yakni Kecamatan Bayongbong, Tarogong Kaler, Sukaresmi, Cikajang, Samarang, Pasirwangi, dan Cisurupan.
Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan bahwa gempa berkekuatan Magnitudo 4.2 terjadi pada Sabtu (7/12/2024) sekitar jam 07.12 WIB dengan lokasi di 20 Kilometer Barat Daya Garut dengan kedalaman 10 kilometer.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pj Bupati Garut pastikan penanganan cepat daerah terdampak gempa