Kabupaten Bogor (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bogor Jawa Barat berhasil menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat di Desa Gunung Putri dengan beberapa perusahaan yang telah terjadi sejak 40 tahun lalu.
Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor II Uunk Din Parunggi di Cibinong, Minggu, mengungkapkan penyelesaian konflik lahan itu ditutup melalui penandatanganan kesepakatan dalam Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses GTRA di Sekretariat Daerah Cibinong, Jumat (29/11).
"Rapat tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang sudah dilaksanakan selama satu tahun ini, termasuk juga penelitian lapang yang dilakukan tim GTRA," ungkap Uunk.
Dalam rapat tersebut, para pihak yang bersengketa sepakat untuk mengeluarkan lahan yang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) oleh masyarakat.
"Kemudian para pihak menyatakan tidak berkeberatan kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan proses legalisasi/permohonan hak status tanah (sertipikasi tanah masyarakat) tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," kata Uunk.
Hasil kesepakatan pada rapat tersebut segera ditindak lanjuti dengan legalitas tanah masyarakat melalui kegiatan redistribusi tanah.
“Akan kita buatkan SK (surat keputusan) yang ditanda tangan Ketua GTRA dan divalidasi oleh Tim GTRA agar lebih pasti dan tepat sasaran,” ujarnya.
Uunk menekankan kepada masyarakat Gunung Putri untuk menjaga dan memanfaatkan tanah tersebut dengan sebaik-baiknya setelah perselisihan yang berlangsung selama 40 tahun.
Ia menyebutkan, untuk perusahaan atau badan hukum yang masih terindikasi overlap atau memiliki bidang yang sama akan diselesaikan melalui jalur musyawarah yang dituangkan dalam akta perdamaian.
“Apabila tidak menemui kata sepakat dalam musyawarah maka penyelesaiannya melalui upaya hukum lain dengan tidak melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II. Tetapi kami semua berharap permasalahan ini dapat terselesaikan secara baik dalam musyawarah,” ujarnya.
Sementara, Kepala Desa Gunung Putri Damanhuri menjelaskan penyelesaian konflik lahan tersebut juga atas kelegowoan PT Intermachine, PT RAMIN dan PT Gunung Putri, yang tidak lagi mempersoalkan Persil nomor 84 di RT 02/08 Desa Gunungputri.
"Ada aura kegembiraan dan kemerdekaan setelah 40 tahun terbelenggu, seluruh masyarakat Persil 84 RT 002 RW 008 Desa Gunung Putri kumpul semua mengadakan tasyakuran di aula kantor desa, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih bersyukur," ujar Damanhuri.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bogor Zaenal Ashari mengungkapkan, dalam rangka mendukung reforma agraria di Kabupaten Bogor, Tim GTRA akan terus melakukan penyelesaian sejumlah konflik tanah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim GTRA selesaikan konflik lahan warga di Bogor sejak 40 tahun lalu