Cianjur (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan reforma agraria atau penataan ulang susunan pemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber daya, tanah konflik di Kampung Ciguntur, Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono kerap disapa AHY di Cianjur, Minggu, menjelaskan mulanya di kampung itu terjadi konflik yang berasal dari Hak Guna Perusahaan (HGU) yang sudah habis masa berlakunya. Sehingga Kementerian ATR/BPN memberikan hak atas tanah dari permohonan mandiri dan program redistribusi tanah kepada 1.500 orang.
"Jadi 2016 di sini pernah terjadi konflik tanah, kemudian setelah dimediasi dan diselesaikan maka dilakukan yang namanya redistribusi tanah terhadap kurang lebih 1.500 warga," ujar AHY.
Dirinya mengatakan setelah melakukan redistribusi tanah, lembaga yang dipimpinnya turut memaksimalkan akses ke daerah itu, serta menggandeng Perusahaan Listrik Negara (PLN), Agree Telkom dan Agroobot guna memaksimalkan potensi yang dimiliki di wilayah itu.
Melalui sinergi yang terjalin, masyarakat di Kampung Ciguntur mendapatkan akses untuk bertani Asparagus, yaitu berupa permodalan dan jaminan ekosistem dari hasil pertanian yang dilakukan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian ATR/BPN lakukan reforma agraria tanah konflik di Cianjur