Cirebon (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berkomitmen mengawal proses penyusunan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin serta Kemajuan Kebudayaan yang sudah disetujui oleh DPRD setempat.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengatakan dua raperda ini disusun melalui proses panjang yang mengikuti ketentuan hukum, serta mempertimbangkan kondisi sosial dan aspek budaya masyarakat di Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Pemkab Cirebon gandeng swasta perkuat industri batik yang ramah lingkungan
“Sebelum raperda ini ditetapkan menjadi perda, sesuai peraturan perundang-undangan, masih akan melalui tahapan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya saat dikonfirmasi di Cirebon, Selasa.
Ia menjelaskan raperda pertama terkait bantuan hukum, merupakan salah satu inisiatif dari pemerintah daerah serta lembaga legislatif untuk memastikan pemenuhan hak asasi manusia bagi warga kurang mampu.
Menurutnya, regulasi ini bisa menjadi jaminan bagi masyarakat miskin dalam memperoleh akses bantuan hukum, terutama ketika mereka berhadapan dengan persoalan hukum namun terbentur kendala biaya untuk menyelesaikannya.
Wahyu menegaskan pemberian bantuan hukum yang diatur dalam regulasi ini, bertujuan menciptakan penegakan hukum yang adil dan bermanfaat dari sisi sosiologis.
“Pemerintah ingin menghadirkan mekanisme bantuan hukum yang dapat memberikan manfaat baik secara sosiologis bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, ia menyebutkan bantuan hukum merupakan bentuk tanggung jawab Pemkab Cirebon dalam menjamin hak konstitusional masyarakat miskin untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Pendampingan ini bisa dilakukan dari penasihat hukum yang kami siapkan. Hal ini untuk mewujudkan keadilan sosial di Kabupaten Cirebon,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wahyu menekankan pentingnya penguatan dan kemajuan kebudayaan daerah yang dilaksanakan secara berkelanjutan.
Atas dasar tersebut, pihaknya berkolaborasi dengan DPRD Kabupaten Cirebon untuk menyusun Raperda tentang Kemajuan Kebudayaan.