"Korban melaporkan tersangka karena tidak kunjung memenuhi janjinya akan memberikan pekerjaan di Dinas Binamarga atau Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Cianjur saat ini," katanya.
Berdasarkan laporan korban, pada tanggal 2 Januari 2018 pelaku meminta dikirimi uang sebesar Rp500 juta sebagai biaya administrasi melalui rekening-nya di Bank BNI Cianjur, agar korban mendapatkan sejumlah proyek atau pekerjaan di dinas.
Hingga tahun 2023 janji tersebut tidak pernah dipenuhi, bahkan korban meminta agar uang-nya dikembalikan tidak juga dipenuhi sehingga korban memilih melaporkan kasusnya, sehingga pihak kepolisian melayangkan dua kali suar panggilan namun tersangka tidak hadir.
Baca juga: Polres Cianjur dalami kasus pembakaran adik terhadap kakak kandung
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Cianjur-Jabar tegaskan tidak akan intervensi kasus adiknya
Bupati Cianjur tegaskan tak akan intervensi kasus adiknya
Rabu, 6 November 2024 16:21 WIB