Bandung (ANTARA) -
Materi iklan yang telah disetujui KPU sesuai aturan tersebut, bisa ditayangkan oleh empat paslon yakni, Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapadja, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie dan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan pada media yang bekerja sama dengan mereka pada 10-23 November 2024.
"Belum ada satu paslon pun yang mengirimkan ke kami. Seharusnya pada tanggal 26 Oktober mereka itu menyerahkan, tapi sampai sekarang belum. Jadi saya kejar terus," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, di Bandung, Selasa.
Lebih lanjut, Hedi menjelaskan bahwa dalam aturan PKPU Nomor 13 tahun 2024, salah satu yang difasilitasi oleh KPU adalah iklan kampanye di media massa, namun juga diamanatkan bahwa penyerahan materi iklan kampanye maksimal 14 hari sebelum pelaksanaan penayangan iklan kampanye di media massa.
Ia menerangkan, dalam aturan PKPU Nomor 13 tahun 2024 mengamanatkan iklan media massa elektronik yang dimaksud dapat berupa suara, gambar, atau gabungan.
Materi iklan kampanye tersebut memuat nama pasangan calon, nomor urut, visi dan misi paslon, foto paslon, dan tanda gambar partai politik pengusung.
"Jadi yang harus dipatuhi partai pengusung atau paslon itu mereka menampilkan aspek tersebut. Selama, mereka tidak menyalahi pasal 52 PKPU 13/2024 yang harus mematuhi kode etik periklanan atau P3SPS tentang larangan soal kekerasan, fitnah, SARA, seperti itu lah," ucap dia.