DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar untuk menginventarisasi semua cagar budaya yang berpotensi rusak selepas robohnya atap bagian depan Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan (YPK) di Bandung, Senin (28/10).
Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa meminta Disparbud Jabar menginventarisasi semua cagar budaya, baik benda, bangunan, situs, struktur, hingga kawasan cagar budaya yang berpotensi rusak, sehingga kejadian seperti yang menimpa Gedung YPK bisa dicegah.
Baca juga: Pemprov Jabar asesmen 10 bangunan Cagar Budaya selepas robohnya Gedung YPK
"Saya prihatin atas peristiwa robohnya atap bagian depan Gedung YPK hingga mengakibatkan tiga orang luka-luka. Saya juga mendorong Disparbud Provinsi Jabar menginventarisasi semua cagar budaya, khususnya yang berpotensi rusak," kata Buky dalam keterangan di Bandung, Jumat.
Lebih lanjut, Buky juga meminta Gedung YPK segera diperbaiki dan direhabilitasi, serta meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk rutin mengecek semua cagar budaya yang ada di daerah masing-masing.
"Kami mengapresiasi cepat tanggap Pemprov Jabar atas penanganan peristiwa robohnya atap gedung YPK, termasuk penanganan korban. Kami juga mengapresiasi rencana Pemprov Jabar yang akan membuat surat edaran agar kabupaten dan kota melakukan pengecekan terhadap cagar budaya khususnya bangunan di daerah masing-masing, termasuk aset-aset pemerintah di dalamnya," ujarnya.
Sementara itu, Plh Kepala Disparbud Jabar Yuke Septina menerangkan Pemprov Jabar akan segera merenovasi bangunan YPK.
Saat ini, Pemprov Jabar sudah meminta BPBD dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar untuk menguji kelaikan teknisnya.
"Kami akan segera merenovasi gedung YPK ini, karena ini area publik yang harus segera diperbaiki," tutur Yuke.
Diketahui, Jawa Barat memiliki 362 cagar budaya yang tersebar di beberapa daerah baik itu kewenangan pemerintah pusat, Provinsi Jabar, maupun kabupaten dan kota.
Dari 362 cagar budaya tersebut, terdiri jenis benda 21, bangunan paling banyak berjumlah 199, situs 117, struktur 19 dan kawasan cagar budaya ada enam.
Untuk cagar budaya yang menjadi kewenangan Pemprov Jabar di antaranya Gedung Negara Cirebon bekas keresidenan, Gedung Negara Purwakarta, Gedung Negara Bogor, Taman Budaya Museum Sri Baduga, Monumen Perjuangan, Rumah Angklung, Rumentang Siang, dan Gedung Indonesia Menggugat.
Baca juga: Pemprov Jabar pastikan penanganan korban dan Gedung YPK yang atapnya roboh
Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa meminta Disparbud Jabar menginventarisasi semua cagar budaya, baik benda, bangunan, situs, struktur, hingga kawasan cagar budaya yang berpotensi rusak, sehingga kejadian seperti yang menimpa Gedung YPK bisa dicegah.
Baca juga: Pemprov Jabar asesmen 10 bangunan Cagar Budaya selepas robohnya Gedung YPK
"Saya prihatin atas peristiwa robohnya atap bagian depan Gedung YPK hingga mengakibatkan tiga orang luka-luka. Saya juga mendorong Disparbud Provinsi Jabar menginventarisasi semua cagar budaya, khususnya yang berpotensi rusak," kata Buky dalam keterangan di Bandung, Jumat.
Lebih lanjut, Buky juga meminta Gedung YPK segera diperbaiki dan direhabilitasi, serta meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk rutin mengecek semua cagar budaya yang ada di daerah masing-masing.
"Kami mengapresiasi cepat tanggap Pemprov Jabar atas penanganan peristiwa robohnya atap gedung YPK, termasuk penanganan korban. Kami juga mengapresiasi rencana Pemprov Jabar yang akan membuat surat edaran agar kabupaten dan kota melakukan pengecekan terhadap cagar budaya khususnya bangunan di daerah masing-masing, termasuk aset-aset pemerintah di dalamnya," ujarnya.
Sementara itu, Plh Kepala Disparbud Jabar Yuke Septina menerangkan Pemprov Jabar akan segera merenovasi bangunan YPK.
Saat ini, Pemprov Jabar sudah meminta BPBD dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar untuk menguji kelaikan teknisnya.
"Kami akan segera merenovasi gedung YPK ini, karena ini area publik yang harus segera diperbaiki," tutur Yuke.
Diketahui, Jawa Barat memiliki 362 cagar budaya yang tersebar di beberapa daerah baik itu kewenangan pemerintah pusat, Provinsi Jabar, maupun kabupaten dan kota.
Dari 362 cagar budaya tersebut, terdiri jenis benda 21, bangunan paling banyak berjumlah 199, situs 117, struktur 19 dan kawasan cagar budaya ada enam.
Untuk cagar budaya yang menjadi kewenangan Pemprov Jabar di antaranya Gedung Negara Cirebon bekas keresidenan, Gedung Negara Purwakarta, Gedung Negara Bogor, Taman Budaya Museum Sri Baduga, Monumen Perjuangan, Rumah Angklung, Rumentang Siang, dan Gedung Indonesia Menggugat.
Baca juga: Pemprov Jabar pastikan penanganan korban dan Gedung YPK yang atapnya roboh