Dalam kasus kedua, LR diduga menggunakan jasa ZR selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan ZR dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh ZR kepada tiga hakim agung tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung dalami sumber dana pengacara Ronald Tannur