Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 6.378 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari hasil operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan tindak pidana ringan (tipiring) di daerah tersebut.
“Kegiatan ini adalah bentuk pertanggungjawaban dari hasil operasi KRYD dan tipiring bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon untuk mencegah potensi gangguan keamanan,” kata Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni di Cirebon, Senin.
Baca juga: Polresta Cirebon menyita 681 bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan
Baca juga: Polresta Cirebon menyita 681 bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan
Ia menjelaskan rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.678 botol miras pabrikan, 2.213 botol miras tradisional jenis ciu, dan terdapat pula 2.487 botol miras hasil penindakan tipiring.
Selain itu, pihaknya juga memusnahkan 529 liter miras tradisional jenis tuak yang diamankan dari hasil operasi KRYD di berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.
Sumarni menegaskan Polresta Cirebon beserta jajarannya menggelar razia miras secara rutin, guna memastikan Kabupaten Cirebon tetap aman dan kondusif khususnya selama tahapan Pilkada 2024.
Operasi ini, kata dia, menyasar ke berbagai titik di Kabupaten Cirebon terutama pada warung-warung yang masih nekat menjual miras.
“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran miras di wilayah kami, karena miras sering menjadi pemicu tindak kriminal,” ujarnya.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan peredaran miras di sekitarnya, sehingga petugas bisa melakukan langkah pencegahan dan mengedukasi para pedagang untuk tidak lagi menjual barang tersebut.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas miras, karena tidak ada manfaatnya dan hanya menimbulkan kerugian,” ucap dia.
Baca juga: Polresta Cirebon ringkus 2 pengedar uang palsu di SPBU Gempol
Baca juga: Polresta Cirebon ringkus 2 pengedar uang palsu di SPBU Gempol