"Nasabah menyetorkan uang kepada AS, tetapi uang tersebut tidak pernah disetorkan ke bank. Tersangka juga melakukan penarikan dana dengan memalsukan dokumen," ungkapnya.
Uang dari hasil penyelewengan dana nasabah itu, kata dia, digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.
Ia menambahkan bahwa pihak bank telah mengembalikan dana yang diselewengkan oleh AS untuk mengganti kerugian nasabah.
"AS kini telah ditahan di Rutan Cirebon dan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks pegawai BPR Cirebon jadi tersangka penyelewengan dana nasabah