Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, telah menetapkan seorang mantan pegawai Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Cirebon berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana nasabah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan bahwa AS ada dugaan terlibat dalam penyelewengan dana tabungan milik ratusan nasabah, termasuk tabungan pasar dan tabungan anak sekolah, dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar.
"Tim penyidik (Kejari) telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus ini setelah melalui penyelidikan yang mendalam," kata Slamet dalam keterangannya di Kota Cirebon, Jumat.
Slamet menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta sejumlah alat bukti yang cukup kuat terkait dengan tindakan AS selama bekerja di bank tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon Pahmi mengungkapkan bahwa tersangka sudah bekerja sejak 2008 sebagai staf Depot Pasar Kanoman di Perumda BPR Bank Cirebon.
Pahmi mengatakan bahwa aksi penyelewengan oleh AS terjadi pada tahun 2010 hingga 2020 dengan 300 nasabah menjadi korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, AS tidak menyetorkan uang yang diterima dari nasabah, bahkan menggunakan dokumen palsu untuk menarik dana tambahan dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan mereka.