Ia mengungkapkan suporter yang ditangkap punya perannya masing-masing, ada yang menendang, memukul, dan merusak barang di stadion.
"Enam tersangka dengan berbagai latar belakang, ada yang mahasiswa, ada yang kerja, dengan modus dan motif yang berbeda, ada yang mukul, ada yang menendang, ada yang merusak barang-barang," katanya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
"Seandainya itu menyebabkan luka berat, di mana yang bersangkutan korban tidak bisa melakukan pekerjaan kesehariannya, maka tersangka bisa dijerat dengan ancaman hukum sembilan tahun pidana penjara," ujarnya.
Baca juga: Polresta Bandung menindaklanjuti laporan "steward" dianiaya bobotoh
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bandung: Tak ada toleransi bagi suporter terlibat kericuhan