Sebelum penetapan, kata dia, KPU Kota Cirebon sudah melakukan tahap penelitian dan verifikasi terhadap berkas syarat pencalonan dari masing-masing paslon.
Selain itu, pihaknya juga telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait perbaikan berkas pendaftaran paslon.
Namun hingga batas akhir tahapan itu tidak ada masukan yang diterima.
Ia menegaskan dari proses tersebut, semua berkas dari setiap paslon dinyatakan memenuhi syarat untuk pencalonan pilkada.
“Proses penelitian dan verifikasi telah dilakukan untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi. Hasilnya tiga pasangan ini bisa ditetapkan menjadi paslon,” tuturnya.
KPU Kota Cirebon resmi tetapkan 3 paslon jadi peserta Pilkada 2024
Minggu, 22 September 2024 22:45 WIB
Mardeko menyampaikan untuk tahapan selanjutnya, KPU Kota Cirebon melaksanakan pengundian urut paslon pada Senin (23/9), sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya memberlakukan aturan mengenai jumlah orang yang diperbolehkan hadir di Kantor KPU Kota Cirebon, yakni setiap paslon dibatasi hanya dapat membawa 20 orang.