Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko di Cirebon, Rabu, mengatakan penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang melibatkan perwakilan dari sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
“Penetapan ini kami lakukan setelah melalui proses panjang, mulai dari pendataan hingga verifikasi data pemilih,” katanya.
Ia menjelaskan pemilih yang masuk dalam DPT ini tersebar di lima kecamatan, serta bisa menyalurkan hak suara pada 547 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cirebon.
Adapun rincian jumlah pemilih per kecamatan itu, yakni di Kecamatan Kejaksan terdapat 36.669 pemilih, Lemahwungkuk 44.214 pemilih, Harjamukti 92.186 pemilih, Pekalipan 23.385 pemilih dan Kesambi 59.325 pemilih.
Menurut dia, ada sedikit perbedaan jumlah pemilih yang terhimpun dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan DPT yang telah ditetapkan.
Mardeko menyebutkan berdasarkan DPSHP, jumlah pemilih di Kota Cirebon tercatat sebanyak 255.890 orang. Namun setelah proses pemutakhiran, jumlah akhir yang ditetapkan menjadi DPT yakni 255.779 pemilih.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.