Jakarta (ANTARA) - Calon wakil gubernur DKI Rano Karno diperbolehkan memakai nama "Si Doel" saat kampanye dan di kertas suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI pada 27 November 2024.
"Kami lakukan klarifikasi ke calon wakil gubernur atas nama Rano Karno dan yang bersangkutan menyatakan memiliki surat pengadilan yang dimaksud," kata Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya dalam rapat pleno di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu.
Dody mengatakan KPU mendapatkan tanggapan masyarakat pada Rabu (18/9), yang menyampaikan lebih mengenal Rano Karno melalui perannya sebagai Si Doel. Karena itu, masyarakat mengusulkan agar nama Si Doel tetap dicantumkan dalam surat suara.
Rano Karno dikenal masyarakat melalui perannya sebagai Si Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan.
Ada tiga partai pendukung calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Pramono Anung-Rano Karno yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan Ummat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rano Karno boleh pakai nama "Si Doel" saat kampanye dan kertas suara