Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menggelar kegiatan edukasi terkait layanan akses permodalan yang aman bagi 300 pelaku UMKM di Kuningan, Jawa Barat, agar mereka bisa menjalankan bisnis dan terhindar dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Kegiatan ini merupakan lanjutan dari program Desa Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) yang sudah dimulai sejak awal tahun, khususnya di Desa Karangtawang, Kuningan,” kata Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib di Kuningan, Sabtu.
Baca juga: 102 pelaku usaha di Kuningan ikuti program UMKM Naik Kelas
Baca juga: 102 pelaku usaha di Kuningan ikuti program UMKM Naik Kelas
Ia menjelaskan kegiatan ini dilakukan melalui program kolaborasi dengan Bank Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kuningan, serta industri jasa keuangan di wilayah kerja OJK Cirebon.
Menurut dia, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pendampingan kepada para pelaku UMKM supaya menjalankan bisnis dengan mengakses layanan pembiayaan yang aman dan legal.
Dalam kegiatan edukasi ini, OJK Cirebon berupaya mendekatkan serta membuka akses layanan keuangan bagi para pelaku UMKM di Desa Karangtawang.
Selain itu, kata dia, para pelaku UMKM juga diberikan informasi mengenai tata cara maupun persyaratan untuk mengakses bantuan pembiayaan yang legal itu.
“Tujuan kami adalah memberikan pemahaman kepada mereka tentang pembiayaan resmi dari industri jasa keuangan, khususnya perbankan,” ujarnya.
Agus menuturkan, kegiatan edukasi ini juga menjadi momentum, guna memberikan pemahaman bagi pelaku UMKM mengenai pentingnya perencanaan keuangan yang baik.