Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon memperluas program Inkubasi Desa Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat pinjaman online (pinjol) dan rentenir ilegal.
“Program Desa EKI ini kami laksanakan di Desa Karangtawang, yang diikuti sebanyak 200 pelaku UMKM,” kata Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib di Kuningan, Jumat.
Baca juga: OJK Cirebon: Kinerja BPR tumbuh positif periode Januari hingga Maret 2024
Baca juga: OJK Cirebon: Kinerja BPR tumbuh positif periode Januari hingga Maret 2024
Agus mengatakan dalam kegiatan itu para peserta diberikan pemahaman dan pengenalan produk pendanaan perbankan, yang aman untuk kegiatan pembiayaan modal usaha.
Setelah memahami hal tersebut, kata dia, peserta bisa memiliki opsi untuk mengajukan permodalan kepada perbankan agar bisnis yang dijalankan bisa lebih baik lagi.
Menurut dia, program edukasi tersebut penting dilakukan karena saat ini masih banyak penipuan yang mengatasnamakan lembaga keuangan. Padahal legalitas dan keamanannya belum tentu terjamin.
“Kami ingin mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan, supaya masyarakat itu tidak terjebak dengan namanya rentenir. Jadi akses pembiayaan yang bisa diakses masyarakat harus legal dan berizin resmi,” katanya.
Selain edukasi, Agus menyebutkan para peserta diberikan pembekalan perihal cara pembukuan bisnis yang efisien dan strategi pemasaran produk secara digital.
Ia mengatakan pembekalan ini diberikan untuk memperkuat perekonomian di desa tersebut, dengan memajukan bisnis yang digeluti pelaku UMKM.
“Sasaran kami masyarakat yang produktif, jadi mereka khususnya pelaku UMKM. Mereka adalah roda penggerak ekonomi di desa ini,” tuturnya.