Cirebon (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, menyatakan komitmennya untuk mengawal serta mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerahnya.
“Kebijakan ini bisa menjadi katalis untuk mempercepat akses pendanaan bagi UMKM sekaligus mendorong roda perekonomian di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning),” kata Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib saat dikonfirmasi di Cirebon, Kamis.
Baca juga: OJK Cirebon layani 1.343 pengaduan konsumen hingga Desember
Ia mengatakan, hadirnya kebijakan tersebut, bertujuan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pengelolaan piutang macet UMKM.
Hal ini, menurut dia, sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
bAgus menjelaskan, pelaksanaan penghapusan piutang macet UMKM hanya dapat dilakukan oleh bank BUMN dan lembaga keuangan non-bank BUMN. Namun hal tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Persyaratan ini misalnya upaya restrukturisasi dan penagihan yang optimal, nilai pokok piutang tidak lebih dari Rp500 juta per debitur, serta piutang telah dihapusbukukan minimal lima tahun sebelum kebijakan ini berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya mencegah potensi moral hazard dalam implementasi kebijakan ini, mengingat masa berlaku aturan tersebut hanya enam bulan sejak diterbitkan.
Agus meyakini penerapan kebijakan ini dapat membantu UMKM, khususnya di Ciayumajakuning, dalam mengatasi kendala akses pendanaan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi regional.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar memberikan dampak positif bagi pelaku usaha di wilayah Ciayumajakuning,” tuturnya.