Cirebon (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, mengimbau masyarakat di Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak beredar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi maupun pinjol ilegal. Hal ini menyusul temuan terbaru dari Satgas PASTI yang menghentikan delapan entitas keuangan tanpa izin,” kata Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib dalam keterangannya di Cirebon, Minggu.
Ia mengatakan delapan entitas tersebut, menawarkan berbagai skema investasi dan layanan keuangan yang tidak terdaftar di otoritas berwenang.
OJK Cirebon, kata dia, meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Ia mengajak masyarakat di Ciayumajakuning, agar selalu memeriksa entitas yang menawarkan layanan keuangan, apakah telah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau tidak.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas layanan keuangan melalui situs resmi OJK atau kontak layanan OJK sebelum melakukan transaksi guna menghindari risiko dari praktik keuangan ilegal,” ujarnya.
Menurut dia, modus yang digunakan entitas ilegal ini cukup beragam, mulai dari penawaran kerja paruh waktu hingga investasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
“Selain imbauan, kami pun rutin melaksanakan kegiatan edukasi keuangan agar masyarakat terhindar dari aktivitas ilegal ini,” tuturnya.