Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, telah menangani 48 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di daerahnya selama periode Januari sampai September 2024.
“Dari 48 kasus atau laporan yang kami tangani, jumlah korbannya sekitar 55 orang. Angka ini terhitung cukup banyak untuk daerah kami,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni di Cirebon, Rabu.
Baca juga: Kabupaten Cirebon terbitkan 28.937 NIB untuk bantu UMKM
Baca juga: Kabupaten Cirebon terbitkan 28.937 NIB untuk bantu UMKM
Ia mengatakan puluhan kasus yang ditangani itu terdiri atas berbagai macam bentuk kekerasan seperti psikis, fisik, seksual hingga penelantaran.
Dalam menangani kasus tersebut, DPPKBP3A Kabupaten Cirebon terlebih dahulu menerjunkan petugas asesmen, kemudian memberikan perlindungan fisik maupun hukum serta melakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikis korban.
Eni menjelaskan bahwa anak dan perempuan sangat rentan menjadi korban kekerasan, yang bisa saja dilakukan oleh orang terdekat atau di lingkungan keluarganya sendiri.
Atas dasar itu pihaknya tidak hanya melakukan penanganan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan agar anak dan perempuan di Kabupaten Cirebon terhindar dari tindak kekerasan.
“Kami saat ini mengedepankan upaya pencegahan. Hasilnya trend kasus saat ini menurun dibandingkan tahun lalu. Pada 2023, jumlahnya ada 101 laporan yang masuk ke lembaga kami,” ujarnya.
Eni menegaskan penanganan kasus ini tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaganya, tetapi harus melibatkan kerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi lainnya yang ada di Kabupaten Cirebon.
Pihaknya berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan beberapa instansi terkait, dalam upaya pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, DPPKBP3A Kabupaten Cirebon memprioritaskan penanganan kekerasan berbasis gender, baik secara langsung maupun online, serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang masih sering terjadi di wilayahnya.
“Kami bersama-sama berkomitmen memperkuat kolaborasi untuk upaya pencegahan dan penanganan kasus ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penyatuan data laporan kasus kekerasan yang melibatkan banyak lembaga, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara lebih efektif. Saat ini, setiap lembaga melaporkan data kasus secara terpisah langsung ke kementerian terkait.
Sebagai contoh, lanjut dia, Polresta Cirebon yang menjadi mitra DPPKBP3A telah menangani sebanyak 65 kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak hingga September 2024.
Ia berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat semakin memperkuat langkah-langkah preventif, serta responsif terhadap berbagai kasus kekerasan yang ada di masyarakat.
“Diharapkan dengan upaya ini, kami bersama-sama mengedepankan pencegahan kasus-kasus tersebut dan bisa menangani lebih baik,” ucap dia.
Baca juga: Kabupaten Cirebon jajaki kerja sama program kota kembar dengan Kota Yangjiang
Baca juga: Kabupaten Cirebon jajaki kerja sama program kota kembar dengan Kota Yangjiang