Cirebon (ANTARA) - Bupati Cirebon Imron menyebutkan tiga motif batik khas Cirebon, Jawa Barat yakni Tebu Sekeret, Bintulu, dan Jangkar China resmi diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) setelah memperoleh sertifikat resmi dari pemerintah.
"Hari ini kami dari Pemkab Cirebon sudah menerima sertifikat KIK. Ini menjadi bukti bahwa kami telah berupaya maksimal dalam melindungi produk budaya di Cirebon," kata Imron di Cirebon, Rabu.
Ia menjelaskan dari total 70 usulan yang diajukan pemerintah daerah, tiga motif batik tersebut telah lolos dan diakui sebagai bagian dari KIK.
Dengan demikian, kata dia, motif batik tersebut sudah mendapatkan perlindungan hukum secara sah sebagai produk budaya khas yang dihasilkan oleh masyarakat di Kabupaten Cirebon.
Imron mengungkapkan apresiasinya kepada berbagai pihak, khususnya para perajin dan pelaku industri batik di Cirebon yang telah mendukung upaya pelestarian budaya ini.
Ia juga mendorong masyarakat untuk semakin bangga terhadap warisan budaya daerah, serta terus berkontribusi dalam menjaga keberlangsungannya.
"Kami ucapkan terima kasih. Kami juga mendorong masyarakat agar berbangga, serta akan terus mengusulkan karya budaya lainnya agar mendapatkan pengakuan yang sama," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Asep Sutandar mengatakan kalau pencapaian ini, merupakan bentuk apresiasi terhadap karya masyarakat Cirebon yang telah diwariskan sejak lama.
"Ini adalah sebuah prestasi dari masyarakat Cirebon. Karya-karya ini mungkin sudah ada sejak lama, dan saat ini mendapat pengakuan serta perlindungan hukum," katanya.