Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, telah menerbitkan 28.937 Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Agustus 2024 untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerahnya agar lebih mudah dalam mengembangkan bisnis.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya di Cirebon, Kamis, mengatakan penerbitan NIB itu merupakan program prioritas yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengakomodir pelaku UMKM supaya mengantongi izin resmi terkait kegiatan usahanya.
Menurut dia, NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha di Indonesia yang diperoleh melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Pelaku UMKM bisa mengurus penerbitan NIB dengan mengakses layanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang disediakan di Kabupaten Cirebon,” katanya.
Dokumen NIB, kata Wahyu, bisa berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan sehingga pelaku UMKM tidak perlu lagi mengurus izin usaha secara terpisah.
Ia menyampaikan kepemilikan NIB bisa memberikan banyak manfaat bagi pelaku UMKM di Cirebon, misalnya legalitas usaha yang dijalankan oleh mereka telah diakui pemerintah.
Selain itu, dia menyebutkan bahwa NIB mempermudah pelaku UMKM untuk mendapatkan berbagai program pemerintah seperti bantuan permodalan, pelatihan, hingga pembukaan akses pemasaran produk yang lebih luas.
“Dengan NIB, pelaku UMKM juga dapat lebih mudah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, baik swasta maupun pemerintah,” tuturnya.