Wahyu menyampaikan NIB juga menjadi syarat utama untuk mengajukan pinjaman, sehingga memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya dengan dukungan modal yang cukup.
“Oleh karena itu, kami berupaya mengakomodir pelaku usaha baru yang hendak mengurus NIB. Kami juga menyediakan layanan konsultasi agar mereka lebih mudah mengurus persyaratannya,” ujar dia.
Tidak hanya NIB, ia menambahkan pihaknya telah menerbitkan 12.083 dokumen perizinan risiko rendah dan menengah rendah dari Januari-Agustus 2024.
Selama periode tersebut, pihaknya juga mengeluarkan sekitar 545 perizinan risiko menengah tinggi dan tinggi.
“Semua perizinan khususnya untuk sektor UMKM dan investasi, kami akan fasilitasi terus yang nantinya berdampak pada perekonomian masyarakat di Kabupaten Cirebon,” ucap dia.