Pencabutan izin, tambah dia, merupakan sanksi tertinggi untuk lembaga penyiaran yang dianggap melanggar ketentuan Pilkada Jabar 2024.
"Yang kami interpretasikan kalau melawan undang-undang berarti melawan negara," tegasnya.
Baca juga: Diskominfo Jabar sebut penyiaran berkeadilan penting untuk jaga integritas