Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyebutkan tradisi sedekah laut atau Nadran asal daerah itu sudah ditetapkan sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
“Penetapan WBTB ini sudah dilakukan sejak Agustus 2024. Termasuk Nadran telah diakui oleh Jawa Barat sebagai WBTB dari Cirebon,” kata Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Cirebon Sumarno di Cirebon, Sabtu.
Baca juga: Tradisi Nadran di Cirebon harus dipromosikan lebih luas
Baca juga: Tradisi Nadran di Cirebon harus dipromosikan lebih luas
Dengan ditetapkan tradisi Nadran sebagai WBTB, pihaknya dapat memperkuat upaya dan program pelestarian kebudayaan di Kabupaten Cirebon.
Dia menjelaskan tradisi Nadran yang rutin dilaksanakan oleh nelayan di pesisir Cirebon ini bertujuan mengungkapkan syukur atas melimpah hasil tangkapan laut setiap tahun.
Dia menjelaskan upacara adat ini melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sekitar dengan berbagai rangkaian kegiatan, seperti arak-arakan, doa bersama hingga ritual pelarungan sesajen ke laut.
Tidak hanya menjadi sarana untuk melestarikan warisan budaya, kata dia, tradisi Nadran juga berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk berkumpul, bergotong royong dan memperkuat ikatan sosial.
“Tradisi ini menjadi cara bagi masyarakat, khususnya generasi muda untuk mengenal dan mencintai kekayaan budaya yang ada di Cirebon,” ujarnya.
Selain Nadran, ia menyebutkan bahwa pemerintah juga telah menetapkan kuliner Empal Gentong sebagai WBTB.
Sumarno mengatakan penetapan ini sudah menambah daftar WBTB dari Kabupaten Cirebon, setelah Nasi Jamblang, Kerupuk Melarat dan seni Bray masuk dalam kategori warisan tersebut.