Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membantu setengah dari biaya 73 pasangan suami istri yang melakukan sidang isbat masal agar status pernikahan mereka tercatat secara negara, sehingga dapat mengurus administrasi kependudukan.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Jumat, mengatakan masing-masing pasangan yang seharusnya mengeluarkan biaya sekitar Rp200 ribu, setengahnya ditanggung pemerintah daerah, sehingga untuk biaya sidang isbat sampai memiliki buku nikah cukup membayar Rp100 ribu.
Baca juga: Pengadilan Agama Cianjur gelar isbat nikah gratis Oktober-Desember
"Kami menanggung setengah dari biaya yang seharusnya dikeluarkan pasangan suami istri yang kembali mengucap sumpah agar memiliki buku nikah dan tercatat secara negara," katanya.
Bagi pasangan yang sudah membayar penuh, ungkap dia, uangnya akan dikembalikan sebesar Rp100 ribu, meski kecil diharapkan dapat bermanfaat bagi kedua pasangan yang sudah dapat mengurus berbagai surat administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akta Lahir.
Pihaknya mengucapkan terimakasih pada Ketua Pengadilan Agama Cianjur yang telah merespon keinginannya untuk menggelar sidang isbat nikah karena saat menggelar program Desa Manjur, banyak warga yang tidak dapat membuat KTP dan KK karena tidak memiliki buku nikah.
"Sehingga saya melakukan kordinasi dengan Pengadilan Agama Cianjur, agar dapat menggelar sidang isbat nikah bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah karena menjalani pernikahan secara agam atau nikah siri," katanya.
Kepala Pengadilan Agama Cianjur, Hendi Rustandi, mengatakan sidang isbat nikah yang digelar secara masal mendapat respon yang cukup tinggi dari masyarakat, tercatat tahap pertama jumlah pendaftar mencapai 254 pendaftar, namun baru 73 pasangan yang dapat diproses.