Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2024-2044 guna memberikan pedoman bagi berbagai kalangan, termasuk investor dalam menanamkan modal di Cianjur.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Kamis, menjelaskan RTRW merupakan salah satu instrumen vital dalam pengelolaan pembangunan dan pemanfaatan ruang serta menjadi pedoman yang jelas serta terencana mengarahkan pembangunan secara berkelanjutan dan harmonis.
Baca juga: Pemkab Cianjur revisi RTRW sesuai hasil analisa BMKG terkait sesar Cugenang
"Kurang lebih 12 tahun kami merevisi RTRW untuk menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan mada depan seperti peningkatan kualitas infrastruktur, pengolahan sumber daya alam, sera penyediaan ruang terbuka hijau dan fasilitas publik," katanya.
Dia menjelaskan Perda Nomor 7 tahun 2024 tentang RTRW akan menjadi pedoman bagi pemerintah, masyarakat dan pengusaha yang akan berinvestasi di Cianjur, sehingga ke depan tidak perlu persetujuan teknis dari pemerintah, cukup mencari acuan pada RTRW itu.
Sosialisasi terkait Perda RTW, kata dia, akan dilakukan hingga ke tingkat desa, sehingga berbagai kalangan dapat melakukan pembangunan yang tertata dengan baik, termasuk dalam menjaring pelaku usaha yang akan berinvestasi di berbagai bidang sudah memiliki acuan.
"Pelaku usaha silahkan melihat panduan dalam Perda RTRW, sehingga dapat dengan mudah mencari lokasi investasi sesuai dengan keinginan, mulai dari kawasan pabrik di Kecamatan Mande dan Cikalongkulon, investasi pariwisata, rumah sakit dan lain-lain sudah ada tata ruangnya," katanya.