Pihaknya menegaskan bagi pengendara yang tidak menggunakan knalpot standar pabrik untuk mengganti dengan knalpot standar agar tidak terjaring dalam KRYD yang akan terus digelar secara acak di setiap kecamatan.
"Silahkan ganti kembali knalpot bising dengan knalpot standar atau kami akan kenakan sanksi tegas penahanan kendaraan dan tilang sebelum membawa knalpot standar pabrik," katanya.
Bahkan pihaknya juga meminta warga untuk melapor jika mendapati masih banyak kendaraan bermotor terutama sepeda motor yang menggunakan knalpot bising agar segera ditindak petugas.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap pelaku pembakaran 3 rumah warga
Polres Cianjur menyita 536 knalpot bising dan 274 botol miras
Senin, 19 Agustus 2024 18:52 WIB