"Silahkan ganti kembali knalpot bising dengan knalpot standar atau kami akan kenakan sanksi tegas penahanan kendaraan dan tilang sebelum membawa knalpot standar pabrik," katanya.
Bahkan pihaknya juga meminta warga untuk melapor jika mendapati masih banyak kendaraan bermotor terutama sepeda motor yang menggunakan knalpot bising agar segera ditindak petugas.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap pelaku pembakaran 3 rumah warga