Menurut Wachid, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.
Dia menambahkan para warga binaan itu mendapat remisi yang beragam mulai dari satu hari hingga enam bulan.
"Bervariasi yang paling kecil itu satu bulan dan yang paling besar enam bulan. Saya satu persatu mungkin tidak hafal ya. Untuk yang bebas hari ini itu, Dia mendapatkan besaran remisi satu bulan," katanya.
Baca juga: 176.984 narapidana dapat remisi peringati HUT RI, 16.772 orang di Jabar
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lapas Sukamiskin bebaskan dua napi setelah dapat remisi HUT Ke-79 RI