Jutek menambahkan pihaknya juga mengajukan permohonan agar keenam terpidana dapat dihadirkan langsung dalam sidang PK, serta berharap Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya yakni Aep bisa hadir untuk memberikan keterangan.
"Kami akan memohon terkait dihadirkannya keenam terpidana karena itu kewenangan dari majelis," ucap dia.
Dengan adanya novum-novum tersebut, tim kuasa hukum berharap PN Cirebon dapat menyerahkan berkas penting itu ke Mahkamah Agung (MA) agar permohonan PK bisa dikabulkan.
Baca juga: Bareskrim Polri periksa 7 terpidana kasus Vina di Lapas Bandung
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina mengajukan PK ke PN Cirebon