Dia menjelaskan sebagian besar berkas yang kurang, seperti tidak ada tanda tangan saksi, kekurangan tanda tangan pemohon, termasuk KTP pemilik tanah karena orang luar desa dan tidak ada Akta Jual Beli (AJB) serta persyaratan lainnya.
"Kades menyanggupi untuk melengkapi dengan memberitahukan pada pemohon, namun hingga tiga bulan lamanya berkas belum juga lengkap, sehingga kami meminta staf untuk mengambil kembali ke rumah kades," katanya.
Baca juga: Kantor ATR/BPN Cianjur telah serahkan 14.000 SHT PTSL