Cianjur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 sebanyak 1.818.040 pemilih atau meningkat dibandingkan pada Pilkada 2020 sekitar 1.629.059 pemilih.
Komisioner KPU Cianjur Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rustiman, di Cianjur Selasa, mengatakan penetapan DPS Pilkada serentak tahun 2024 setelah dilakukan rapat pleno di KPU Cianjur (11/8).
Baca juga: KPU Cianjur gencarkan koordinasi terkait LHKPN ke caleg terpilih
"Jutaan pemilih yang masuk dalam DPS tersebar di 32 kecamatan dan 360 desa/kelurahan di 4.054 TPS se Cianjur dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 923.586 orang dan pemilih perempuan sebanyak 894.454 orang," katanya.
DPS merupakan hasil rekapitulasi pencocokan dan penelitian (coklit) yang diolah dan direkap serta sudah dimutakhirkan oleh Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara dan KPU berdasarkan data pendukung dari Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya, DPS akan diumumkan atau ditempel di desa hingga RT/RW untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilaporkan ke PPS/PPK ataupun langsung ke KPU, ketika ada kekurangan, termasuk nama warga pemilih yang belum masuk dalam daftar segera dilakukan perbaikan.
"Kami akan menunggu tanggapan dan masukan dari masyarakat, sebelum melakukan proses selanjutnya menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Cianjur 2024, termasuk peralihan status TNI/Polri yang pensiun sehingga memiliki hak suara," katanya.
KPU Cianjur tetapkan DPS Pilkada sebanyak 1.818.040 pemilih
Selasa, 13 Agustus 2024 15:18 WIB