Dia menjelaskan ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.
Tahapan selanjutnya memasuki pertengahan Agustus, KPU Cianjur membuka mendaftarkan pasangan calon peserta Pilkada 2024 sampai dengan penetapan pasangan calon dilanjutkan dengan masa kampanye di bulan September 2024.
"Sedangkan pelaksanaan pemilihan akan dilakukan tanggal 27 November, dilanjutkan dengan penghitungan hasil suara dan penetapan pemenang bulan Desember," katanya.
Baca juga: KPU Cianjur: Coklit Pilkada 2024 tuntas 100 persen
KPU Cianjur tetapkan DPS Pilkada sebanyak 1.818.040 pemilih
Selasa, 13 Agustus 2024 15:18 WIB