Jakarta (ANTARA) - Ada dua peristiwa penting yang terjadi pada akhir bulan Juli lalu yang sangat relevan dengan dunia kedokteran.
Pertama, pertemuan para Dekan Fakultas Kedokteran (FK) se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) di Pontianak, Kalimantan Barat pada 21--22 Juli 2024.
Kedua, penerbitan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pertemuan para Dekan FK se-Indonesia dalam ajang Forum Dekan AIPKI dilaksanakan setiap tahun dan membicarakan hal-hal penting dan mendesak dalam pendidikan kedokteran di Indonesia.
Salah satu yang dibicarakan dalam forum itu adalah rancangan kurikulum pendidikan dokter yang disebut sebagai draf Standar Nasional Pendidikan Dokter Indonesia (SNPKI). Draf ini berisi rancangan kurikulum pendidikan dokter yang nantinya akan diusulkan oleh AIPKI untuk ditetapkan sebagai dasar kurikulum pendidikan dokter di Indonesia untuk menggantikan Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia (SPPDI, 2012) yang masih dipakai hingga saat ini.
Lalu apa pentingnya ‘Bela Negara’, ‘Ketahanan Nasional’ atau ‘Ketahanan Negara’ dalam pendidikan kedokteran di Indonesia.
Dokter (non-militer) memiliki peranan strategis terkait ketahanan nasional atau ketahanan negara karena ketahanan negara tidak hanya terbatas pada aspek militer, tetapi juga mencakup kemampuan suatu negara melindungi dan memulihkan kesejahteraan warganya dalam situasi krisis.
Dokter memiliki peran vital dalam menjaga kesehatan publik, yang merupakan salah satu pilar utama ketahanan negara. Apalagi jika menelisik bagaimana nantinya kehadiran dokter asing di Indonesia berpeluang memengaruhi ketahanan nasional ini.
Amanah ‘Ketahanan Nasional’ bisa ditelusuri dalam UU Kesehatan Nasional Nomor 17/23 dan aturan turunannya dalam PP Nomor 28/2024 yang baru keluar pada 26 Juli lalu.
Dalam UU Kesehatan istilah ‘Ketahanan Nasional’ disebut dua kali, yakni dalam Pasal 326 terkait dengan produk farmasi nasional oleh pabrik dalam negeri, dan dalam penjelasan Pasal 329 terkait dengan hilirisasi penelitian nasional dalam konteks produk penelitian laboratorik menjadi produk komersial.
Telaah - Urgensi ketahanan nasional bagi dokter dan pendidikan dokter
Minggu, 11 Agustus 2024 16:00 WIB