Prosedur itu dilakukan untuk mencegah kesalahan dalam melakukan penegakan perda, karena Satpol PP juga selalu mengedepankan upaya edukasi agar masyarakat tidak melanggar aturan tersebut.
Lutfi mengemukakan, dalam setiap penindakan pihaknya selalu melibatkan unsur TNI, Polri dan instansi lainnya, mengingat Satpol PP memiliki keterbatasan pada kewenangannya.
“Beberapa kewenangan itu biasanya ada di bawah TNI-Polri juga. Sehingga di beberapa kesempatan, kami berkolaborasi,” ujar dia.
Luthfi mengakui bahwa penegakan perda di Kota Cirebon masih menghadapi banyak kendala. Misalnya, saat menangani PGOT, biasanya target operasi penindakan sudah mengetahui jadwal patroli petugas.
Kemudian, pihaknya mengambil keputusan untuk melakukan razia atau operasi pada waktu yang lebih fleksibel dan acak.
“Target paham jadwal patroli, jadi jadwal kami ubah. Selain itu, target yang ditindak biasanya sudah sering terjaring razia. Pemberian uang kepada pengemis juga terus terjadi. Jadi kami berupaya menggencarkan edukasi agar hal ini bisa dikurangi,” ucap dia.