Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Jawa Barat, telah menangani 1.055 pelanggaran terkait dengan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayah itu selama Januari hingga Juli 2024.
“Data itu berdasarkan catatan internal Satpol PP. Kami sudah menangani seribu lebih pelanggaran sampai akhir Juli 2024,” kata Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Kota Cirebon Muhammad Luthfi di Cirebon, Selasa.
Lutfhi mengatakan bahwa pelanggaran trantibum yang sudah dilakukan penindakan, terdiri dari 29 peristiwa asusila, 827 kegiatan razia minuman beralkohol, 60 pelanggaran oleh pedagang kaki lima (PKL) serta tiga kali penertiban unjuk rasa.
Kemudian, kata dia, ada 177 penertiban pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) serta 19 kegiatan razia orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Ia menyebutkan, semua penindakan itu dilakukan untuk memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta menegakkan peraturan daerah (perda) di Kota Cirebon.
“Pedoman kami untuk melakukan penanganan trantibum ini sudah diatur dalam Perda Kota Cirebon Nomor 13/2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sebelum melakukan tindakan, Satpol PP Kota Cirebon terlebih dahulu melakukan deteksi dini, mengumpulkan informasi dari petugas patroli, serta mencermati laporan masyarakat.