Cirebon (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon Jawa Barat memastikan mengawal penataan pedagang kaki lima (PKL) di bantaran Sungai Sukalila Selatan, menyusul program normalisasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) setempat.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo di Cirebon Jumat mengatakan, proses penertiban belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat karena menunggu surat resmi dari BBWS sebagai pemilik kewenangan atas wilayah sepadan sungai tersebut.
“Karena ini wilayah kewenangan BBWS provinsi, maka kita masih menunggu surat dan rapat lanjutan untuk membahas langkah penertiban bersama,” katanya.
Menurut dia, tahapan penertiban seharusnya dimulai oleh BBWS melalui pengiriman surat peringatan kepada para PKL.
Setelah itu, kata Edi, Pemerintah Kota Cirebon akan mendukung pelaksanaan penataan di lapangan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
“BBWS harus menyurati PKL sebagai peringatan awal. Kalau sudah ada dasar itu, kami siap mendampingi pelaksanaan bersama pihak provinsi,” ujarnya.
Ia memperkirakan jumlah PKL yang menempati bantaran Sukalila mencapai ratusan orang, tersebar di sisi kiri dan kanan jembatan. Namun jumlah pastinya masih dalam pendataan.
Dia menuturkan, pemerintah daerah telah menyiapkan skenario relokasi untuk para pedagang yang terdampak, dengan lokasi utama berada di Pasar Pagi Cirebon.
Pihaknya memastikan wacana relokasi ke kawasan GTC Kota Cirebon, sudah tidak lagi menjadi prioritas karena kapasitas Pasar Pagi dinilai memadai.
“Pasar Pagi memiliki area yang cukup. Baik di lantai bawah maupun atas masih tersedia ruang untuk menampung PKL Sukalila,” katanya.
