Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta rekanan atau pihak ketiga yang mengadakan kerja sama proyek pengadaan barang/jasa agar mengabaikan permintaan pembagian imbalan/keuntungan/persentase kepada pemberi kerja.
Hal tersebut disampaikan Bey melalui Surat Edaran Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT, tanggal 4 Juli 2024 agar menjadi perhatian para bupati/wali Kota di Jabar, kepala perangkat daerah/biro di lingkungan Pemdaprov Jabar dan para direksi BUMD Provinsi Jabar.
Baca juga: Bey: Lima direksi BUMD siap mundur setelah teken pakta integritas
"Agar melaporkan ke pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar terhadap siapa saja yang mengatasnamakan Pj Gubernur Jawa Barat untuk mencari keuntungan pribadi," kata Bey dalam keterangan di Bandung, Senin.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa sehubungan dengan adanya laporan beberapa pihak mengenai permintaan bagian keuntungan atau rabat berupa persentase dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga.
Karenanya bersamaan dengan surat itu, disampaikan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga, maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar, dan oleh karenanya diminta agar melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
Hal tersebut disampaikan Bey melalui Surat Edaran Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT, tanggal 4 Juli 2024 agar menjadi perhatian para bupati/wali Kota di Jabar, kepala perangkat daerah/biro di lingkungan Pemdaprov Jabar dan para direksi BUMD Provinsi Jabar.
Baca juga: Bey: Lima direksi BUMD siap mundur setelah teken pakta integritas
"Agar melaporkan ke pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar terhadap siapa saja yang mengatasnamakan Pj Gubernur Jawa Barat untuk mencari keuntungan pribadi," kata Bey dalam keterangan di Bandung, Senin.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa sehubungan dengan adanya laporan beberapa pihak mengenai permintaan bagian keuntungan atau rabat berupa persentase dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga.
Karenanya bersamaan dengan surat itu, disampaikan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga, maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar, dan oleh karenanya diminta agar melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.