Barulah kemudian dihasilkan keuntungan bersih sebelum bunga dan pajak. Istilah akuntansinya disebut earning before interest and tax (EBIT). Setelah dikurangi pajak dan bunga barulah diketahui jumlah keuntungan atau SHU bersih yang kemudian akan dibagi.
Notasinya adalah sebagai berikut:
P - HPP = SK - BB = SHU
Keterangan:
P = Penjualan
HPP = Harga Pokok Penjulan
SK = SHU Kotor
BB = Biaya -Biaya
SHU = Sisa Hasil Usaha ( Rugi/Untung).
Dalam sistem perusahaan umumnya, keuntungan diputuskan pembagian biasanya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kalau di perusahaan koperasi disebut Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Di dalam RAT inilah keputusan pembagian SHU itu dibuat. Istilahnya adalah Devidend Policy (Kebijakan Keuntungan). Biasanya ada yang ditahan jadi cadangan dan dibagi.
Di koperasi dibagi lebih rinci lagi. Ada yang dijadikan cadangan untuk memupuk modal tambahan koperasi, dibagi ke anggota, untuk bagian direksi/pengurus/pengawasnya, untuk alokasi dana sosial dan pendidikan. Tapi semua tergantung dari keputusan perusahaan koperasi.
Sementara sistem divvy itu diambil berdasarkan pada kontribusi anggota yang tidak hanya didasarkan pada kepesertaan modal finansialnya. Tapi juga didasarkan pada kontribusi lainya.
Sebut saja jika dalam koperasi konsumen maka di dasarkan pada prinsip mereka yang belanja lebih banyak mendapatkan untung lebih banyak, buy more get more.