Cirebon (ANTARA) -
Pengadilan Agama (PA) Cirebon, Jawa Barat menyebut bahwa salah satu penyebab perceraian di daerah itu adalah karena permasalahan judi daring yang memicu terjadinya perselisihan dalam rumah tangga.
Ketua PA Cirebon Achmad Cholil di Cirebon, Jumat, mengatakan setiap tahunnya banyak istri menggugat cerai suami karena terlibat judi daring, yang mengakibatkan adanya keretakan hubungan rumah tangga serta berkurangnya nafkah keluarga.
Meski demikian, kata dia, judi daring yang sering menjadi akar masalah itu tidak selalu ditulis dalam surat gugatan cerai dari pihak pemohon.
"Seringkali penyebab ini tidak tertulis dalam gugatan, mungkin karena malu. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa suami yang kecanduan judi online menjadi penyebab perceraian,” katanya.
Achmad mengungkapkan perceraian di Kota Cirebon mencapai 1.021 kasus pada 2023. Jumlah tersebut terdiri atas 669 gugatan cerai serta 208 cerai talak.
Menurut dia, fenomena ini cukup mengkhawatirkan walaupun tidak ada data pasti mengenai persentase gugatan perceraian yang disebabkan oleh judi daring.
Melihat situasi ini, pihaknya berharap ada kesadaran dari masyarakat terhadap dampak negatif judi daring pada keharmonisan rumah tangga serta upaya untuk menjaga keutuhan keluarga.
“Perceraian karena judi daring, saya tidak bisa bilang persentase atau rincian pastinya. Saya kira fenomena ini lumayan mengkhawatirkan,” katanya.