"Sehingga apabila terbukti salah satu pihak misalnya ada hal-hal yang tidak terpenuhi dalam klausul yang tertuang dalam perjanjian kerja sama, maka tentu salah satu konsekuensinya adalah pengakhiran kerja sama," katanya.
Lebih lanjut, Greisthy memastikan pihaknya akan mendampingi ratusan peserta JKN dari RSMB untuk dipindahkan ke tempat pelayanan rumah sakit atau klinik lainnya.
Nantinya peserta JKN akan dicarikan rumah sakit atau klinik utama yang sesuai dengan kebutuhan para pasien. Saat ini BPJS Kesehatan Kota Bandung sudah bekerjasama dengan 48 tempat kesehatan baik rumah sakit maupun klinik yang bisa digunakan.
"Jadi akan kami dampingi dalam mobilisasi pemindahan pasien dari RSMB ke tempat lain," kata dia.