Cianjur (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pengguna BPJS Kesehatan sebagai upaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik.
Direktur RSUD Sayang Cianjur dr Irvan Nur Fauzi di Cianjur Selasa, mengatakan penerapan KRIS bagi pengguna BPJS Kesehatan akan berlaku mulai bulan Juli 2025 dimana total tempat tidur yang disediakan sebanyak 468 unit tersebar di semua gedung rawat inap.
"Ratusan tempat tidur untuk pasien rawat inap tersebar di seluruh gedung yang ada di RSUD Sayang, ini bentuk pelayanan terbaik yang kami berikan pada pengguna BPJS Kesehatan," katanya.
Dia menjelaskan terdapat 12 kriteria fasilitas ruang perawatan KRIS, mulai dari komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur dan temperatur ruangan.
Bahkan ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, disesuaikan dengan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.
"Nantinya ada tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan terakhir outlet oksigen, sehingga tidak ada lagi kelas untuk layanan rawat inap BPJS Kesehatan," katanya.
Bahkan di tahun 2025, tambah dia, RSUD Sayang Cianjur, menyalurkan dana Corporate Social Responbility (CSR) untuk mendaftarkan dan membiayai iuran peserta baru BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu dengan target sebanyak 200 orang.