Bandung (ANTARA) - Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) atau Bandung Zoo, Idrus Mony menegaskan bahwa kliennya merupakan korban kriminalisasi atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terhadap Bisma dan Sri sebagai pengelola kebun binatang.
“Sengketa kepemilikan lahan ini masih dalam proses perdata. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, tanah yang telah dikuasai lebih dari 20 hingga 30 tahun dengan itikad baik dapat diakui sebagai hak milik. Ini menjadi dasar bagi Kebun Binatang Bandung untuk mengklaim hak atas lahan tersebut,” kata Idrus dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa.
Idrus mengatakan status kepemilikan lahan Bandung Zoo saat ini masih dalam proses sengketa perdata dan belum memiliki putusan hukum tetap (inkrah).
Dia menilai penegakan hukum dalam kasus ini penuh kejanggalan karena berkaitan dengan konservasi hewan dan fasilitas edukasi bagi masyarakat Bandung, sehingga seharusnya tidak terburu-buru diseret ke ranah pidana sebelum ada kepastian hukum mengenai kepemilikan lahan.
“Kami menyoroti prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), yang menurutnya menyalahi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata dia.
Lebih lanjut, Idrus meminta agar Jaksa Agung turun tangan untuk mengawasi jalannya perkara ini, agar tidak ada penyimpangan yang dapat mencoreng penegakan hukum di Indonesia.
“Kami berharap, bukan saja dari Kejaksaan Agung tetapi dimonitor juga oleh lembaga hukum supaya peristiwa ini tidak terjadi di kemudian hari yang kemudian menjadi paradigma negatif dan menciptakan preseden yang buruk terhadap penegakan hukum di negara NKRI ini,” katanya.
Sementara itu, Aktivis Majelis Masyarakat Sunda (MMS), Dindin merasa prihatin dengan kasus Kebun Binatang yang bersengketa cukup lama.
“Saking cukup lamanya, kami baru mendengar ada korban dari kasus ini yaitu Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari ditahan oleh pihak yang berwajib,” kata dia.
Dia mengatakan tanah Kebun Binatang Bandung ini telah ada sejak tahun 1933 yang di mana pada saat itu kepemilikannya adalah orang Belanda, Hoogland pecinta satwa dan juga orang pribumi dan salah satunya adalah R.Ema Bratakoesoema.
Dirinya menerangkan bahwa dari perjalanan Hoogland dan Raden Ema dahulu, maka pengurusan dan pengelolaan Kebun Binatang Bandung selanjutnya beralih kepada pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari.
“Yayasan Margasatwa Tamansari ini dikelola oleh orang-orang terhormat dari kalangan kesundaan. Jadi, tolonglah selesaikan persoalan ini dengan baik, kesampingkan hal-hal yang menyangkut pribadi,” katanya.